MWCNU CANDI
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Pedoman Media Cyber
Pendahuluan
Kebebasan menyampaikan pendapat, berekspresi, serta memperoleh dan menyebarluaskan informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbagai ketentuan hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Sebagai media informasi berbasis internet, MWCNU Candi berkomitmen menjalankan aktivitas jurnalistik secara profesional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta pedoman yang ditetapkan Dewan Pers.
Pedoman ini menjadi acuan bagi pengelola media, kontributor, maupun pengguna dalam menghasilkan dan mempublikasikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber
Media Siber MWCNU Candi adalah media informasi berbasis internet yang menyelenggarakan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar perusahaan pers yang berlaku.
b. Konten Pengguna (User Generated Content)
Konten pengguna meliputi seluruh materi yang dikirimkan atau dipublikasikan oleh pengguna melalui website MWCNU Candi, seperti artikel, komentar, foto, video, audio, maupun bentuk unggahan lainnya yang tersedia pada fitur interaktif website.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Informasi
- Setiap informasi yang dipublikasikan diupayakan melalui proses verifikasi terlebih dahulu.
- Apabila suatu pemberitaan berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi akan mengusahakan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan demi menjaga akurasi dan keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu yang berkaitan dengan kepentingan publik dan bersifat mendesak, berita dapat dipublikasikan sebelum proses verifikasi selesai dengan syarat:
- informasi berasal dari sumber yang jelas, kredibel, dan kompeten;
- pihak yang akan dimintai konfirmasi belum dapat dihubungi atau keberadaannya belum diketahui;
- redaksi memberikan keterangan bahwa berita tersebut masih dalam proses verifikasi lanjutan.
- Setelah memperoleh konfirmasi, redaksi akan memperbarui berita dan mencantumkan hasil verifikasi melalui pembaruan (update).
3. Ketentuan Konten Pengguna
MWCNU Candi menyediakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui komentar maupun bentuk kontribusi lainnya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengguna wajib mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada website.
- Untuk mengirimkan konten tertentu, pengguna diwajibkan memiliki akun dan melakukan proses masuk (login).
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas setiap konten yang dipublikasikan serta menyatakan bahwa kontennya:
- tidak mengandung berita bohong, fitnah, unsur pornografi, maupun kekerasan;
- tidak memuat ujaran kebencian, provokasi, atau diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), jenis kelamin, maupun bahasa;
- tidak merendahkan martabat individu maupun kelompok tertentu.
- Redaksi MWCNU Candi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut.
- Website menyediakan mekanisme pelaporan apabila ditemukan konten yang dianggap melanggar aturan.
- Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara proporsional dan secepatnya, paling lambat dalam waktu 2 × 24 jam.
- Apabila pengelola telah menjalankan kewajiban moderasi sesuai pedoman, maka tanggung jawab atas isi yang dibuat pengguna tetap berada pada pembuat konten.
- Sebaliknya, apabila laporan diabaikan tanpa tindakan koreksi dalam batas waktu yang ditentukan, pengelola bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
MWCNU Candi menghormati hak setiap pihak untuk memperoleh klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap ralat, koreksi, maupun hak jawab akan dihubungkan dengan berita yang dimaksud.
- Waktu penerbitan koreksi akan dicantumkan secara jelas.
- Apabila berita dikutip oleh media lain, maka pembaruan maupun koreksi diharapkan juga diikuti oleh media yang mengutipnya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah diterbitkan pada prinsipnya tidak akan dihapus hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.
Pencabutan hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan:
- isu SARA;
- kesusilaan;
- perlindungan anak;
- perlindungan korban yang mengalami trauma;
- atau pertimbangan lain yang sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
Setiap pencabutan berita akan disertai penjelasan yang terbuka kepada publik.
6. Iklan dan Konten Berbayar
MWCNU Candi membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi promosi.
Seluruh konten yang bersifat komersial akan diberi penanda seperti Iklan, Advertorial, Sponsored, Ads, atau istilah lain yang menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan materi berbayar.
7. Hak Kekayaan Intelektual
MWCNU Candi menghormati hak cipta dan seluruh bentuk kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan materi milik pihak lain wajib memperhatikan izin maupun atribusi yang semestinya.
8. Publikasi Pedoman
Pedoman ini dipublikasikan secara terbuka melalui website resmi MWCNU Candi sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan media siber.
9. Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini, penyelesaiannya mengacu pada mekanisme yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui Dewan Pers apabila menyangkut kegiatan jurnalistik.


